
Jakarta, 11 Februari 2022 – Rilis
World Health Organisation (WHO) merekomendasikan pemberian ASI, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), rawat gabung dan menjaga kedekatan bayi dengan ibu yang dicurigai atau dikonfirmasi COVID-19 beberapa organisasi nasional dan profesional berbeda dari Rekomendasi WHO. Beberapa contoh antara lain adalah Amerika Serikat dan India awalnya memilih opsi pemisahan ibu dan bayi, dan tidak mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) langsung (menyusui) tetapi tetap mengijinkan pemberian dan penyediaan Air Susu Ibu Perah (ASIP). Sebaliknya, banyak negara – negara yang mengadopsi secara utuh dan patuh dengan panduan WHO seperti Kanada Italia dan Inggris .
Ketidakselarasan penggunaan panduan ini mengakibatkan praktik yang tidak sesui dan berbeda – beda sehingga mempengaruhi ibu untuk melaksanakan praktik menyusui yang benar. Hal ini juga terjadi di Indonesia selain karena regulasi penggunaan panduan yang tidak ketat, banyak ibu yang mendapatkan info kurang tepat dalam praktik menyusui selama masa Covid – 19 ini.
Upaya lain yang dilakukan oleh WHO dan juga pemerintah dalam mengurangi angka kematian pada masa Covid – 19 ini adalah pelaksanaan vaksinasi Covid – 19. Berdasarkan pernyataan WHO dan evidence terbaru lainnya, vaksin Covid – 19 aman untuk ibu menyusui. Sebaiknya ibu menyusui dimasukkan dalam populasi yang mendapatkan vaksinasi Covid – 19, sebab telah terdapat bukti – bukti ilmiah bahwa virus Covid – 19 tidak masuk di dalam sawar ASI.
Saat ini WHO dan pemerintah Indonesia telah memberikan ijin pada populasi ini. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tahap I vaksinasi bahwa banyak tenaga kesehatan yang menyusui mendapatkan vaksin.Selain itu, hingga tahap II dilakukan tidak terjadi laporan efek samping yang berarti.
Alasan terkait kegiatan ini seperti yang diucapkan Kusmayra Ambarwati bahwa” sayangnya, berdasarkan data yang terjadi di masyarakat sangatlah berbeda. Banyak ibu menyusui yang masih enggan untuk melakukannya karena banyak informasi yang kurang tepat didapatkan. Bahkan banyak yang telah memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi. Hal ini dapa memperlambat pembentukan imunitas pada masyarakat, mengingat populasi ibu menyusui di Indonesia cukup besar lebih dari 11%. Oleh karena itu perlu adanya adukasi untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepercayaan diri ibu dalam menyusui pada masa pandemic Covid – 19 ini serta melakukan vaksinasi Covid – 19 pada ibu menyusui
Menyikapi hal ini, prodi kebidanan tergerak untuk melakukan pengabdian masyarakat dengan melakukan edukasi melalui Webinar.Acara ini diselenggarakanhari Kamis , tanggal 11 Februari 2022 melalui aplikaso zoom dan youtube pukul 08.00 – 12.00 WIB. Panitia dari Kegiatan Ini terdiri dari Dosen kebidanan URINDO yaitu Kusmayra Ambarwati,M.Kes (Ketua Panitia) dan anggota Santi Agustina,SKM.,M.Kes, Dewi Nawangsari,M.Tr.,Keb; F.A Ricky Bayu, S.Kom, M.Kom Tafrizi, S.Kom, MAB
Hingga tanggal 11 Feb 22 peserta yang mendaftar sudah mencapai 446 peserta dari berbagai macam latar belakang.
Acara disambut oleh Ketua LPPM Dr.Yeny Sulistyowati, SKM,M.Si.Med dan dibuka oleh dekan Fakultas Ilmu Kesehatan URINDO, Zainal Abidin, M.Sc.

Acara ini juga dihadiri penggiat dan advokator menyusui senior dr Utami Roesli, SpA.,IBCLC,FABM. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan key note speech dan pesen – pesan terkait perlindungan menyusui kepada para tenaga kesehatan khususnya Bidan. Bahwasanya merawat pasien adalah sebuah amanah besar. Oleh sebab itu, wajib memberikan informasi yang relevan dan independent kepada klien jangan sampai terpengaruh bujuk rayu produsen produk – produk pengganti ASI. Adanya sikap ini akan memupuk kesadaran dan menjadikan contoh bagi bidan – bidan lainnya.

Materi disampaikan oleh DR Irma Hidayana,MPH (Dosen Kesehatan Masyarakat di St. Lawrence University, AS yang juga konsultan kesehatan masyarakat independen dengan fokus kajian kesehatan dan gizi Ibu dan anak (KIA), Founder lapor Covid dan Lapor Kode) terkait perlindungan menysui . Sedangkan dr Astri Pramarini ,IBCLC (Konsultan Laktasi yang bersertifikasi International Board Certified Lactation Consultant ; Koordinator International Board of Lactation Consultant Examiners di Indonesia Babywearing consultant ) menjelaskan terkait tema menyusui dan vaksinasi Covid – 19 pada ibu menyusui.
Dr Irma Hidayana menyampaikan pentinya tenaga kesehatan terutama bidan mengerti kode Internasional Pemasaran produk – produk pengganti ASI dan peraturan – peraturan pemerintah terkait perlindungan menyusui, larangan tenaga kesehatan memberikan produk – produk pengganti ASI secara gratis, beriklan dan sebagainya.
Perlindungan menyusui pada masa emergensi terutama saat ini masa pandemi Covid 19 Perlu ditegakkan. Menyusui masih belum dipandang sebagai hak asasi manusia (HAM) seutuhnya.
Padahal menyusui (bagi ibu) dan menyusu (bagi anak) adalah hak dasar yang melekat pada diri keduanya, yang perlu dilindungi oleh negara. Rekomendasi World Health Organization (WHO)
dalam Resolusi World Health Assembly (WHA) No. 55.25 th 2002 tentang Global Strategy of
Infant and Young Child Feeding; 60% kematian balita langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kurang gizi; 2/3 dari kematian tersebut terkait denganpraktik pemberian makan yang kurang tepat pada bayi dan anak;>820.000 kematian batita setiap tahunnya bisa dihindari jika praktek Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) diterapkan dengan baik.Regulasi Nasional di Indonesia sendiri sudah banyak diantaranyaPasal 49 ayat 2 Undang-undang No. 49/1999 tentang Hak Asasi ManusiaPasal 83 Undang – Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; Pasal 128 Undang – Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan PP 33/2012 (ASI Eksklusif); Permenkes No. 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya; Permenkes No 49 Tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak 1 – 3 tahun; Permenkes No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; Permenkes No. 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan;Pendidikan Kesehatan, serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat keberhasilanProgram Pemberian ASI Eksklusif; PP label iklan dan Pangan no 69/1999
UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 128
- Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu &ksklusif sejak dilahirkan selama 6 ( enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
- Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
- Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pasal 129
- Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
- Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama l (satu) tahun dan denda paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Lebih jauh DR irma menjelaskan terkait kode internasional pemasaran produk pengganti ASI yang bila diterapkan di Indonesia secara utuh dapat melindungi menyusui terutama di masa Covid – 19 seperti ini.
- Kode tidak melarang produksi pengganti ASI, dan semua produk dalam cakupa Kode, hanya mengatur pemasarannya
- Kode tidak melarang penggunaan Pengganti ASI di masa emergency, tapi lebih ke proses pendistribusian dan pengadaannya (WHA 47.5, 1994)
- Kode juga bertujuan untuk melindungi anak agar mendapat informasi yang akurat, bukan parsial
Cakupan kode juga termasuk formula pertumbuhan dan lanjutan. Dimana secara tegas WHO menyebutkan bahwa produk tersebut tidak dibutuhkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan anak.
Bubuk susu formula BUKAN produk steril Mudah terkontaminasi bakteri
Kandungan Enterobacter sakazakii amat berbahaya, mudah ditemukan dalam susu formula bubuk
Kode memiliki pasal – pasal yang mengatur pemasaran produk pengganti ASI beberapa pasal tersebut antara lain.
Pasal 2. Cakupan Kode
Kode mencakup produk pengganti ASI yang dipasarkan atau dipresentasikan sebagai pengganti ASI baik secara parsial ataupun seluruhnya. Produk pengganti ASI ini termasuk:
- Susu Formula bayi (6-12 bulan)
- Susu Formula lanjutan (12 – 24; 36 bulan
- Produk susu lainnya
- MP-ASI: Serealia dan campuran sayuran seperti bubur; Jus dan teh khusus bayi
- Botol susu dan dot
- Promosi
- Tidak ada iklan atau bentuk promosi apapun lainnya yang ditujukan ke
Pasal 5 Sponsorship kerjasama edukasi, Kontak langsungmelalui media apa pun tidak diperkenankan. Pasal 5 Sampel Gratis dari Rumah Sakit/Faskes lainnya (tidak diperkenankan). Tidak boleh ada sampel gratis yang bisa diberikan kepada ibu- ibu, tenaga kesehatan atau keluarganya.
Pasal 6. Tidak ada promosi dari produk misal display produk, poster, materi promosi. Tidak boleh ada personel atau perawat dari perusahaan/industri. Tidak boleh ada pemberian alat kesehatan gratis atau murah untuk sistem pelayanan kesehatan. Misal: tidak ada susu formula atau botol gratis, dll.
Pasal 7 tentang Tenaga Kesehatan
Tidak boleh ada hadiah atau sampel gratis untuk tenaga kesehatan (dari produsen)
Menyusui saat emergensi, sangat PENTING terutama pada masa Covid 19 sebab; Saat emergensi, balita lebih rentan sakit ketimbang orang dewasa; PMBA yang tidak tepat: meningkatkan risiko keparahan dan kematian; Pemberian susu formula, dengan kebersihan air dan sanitasi yang tidak memadahi, semakin meningkatkan risiko diare dsb pada anak; Bidan dan petugas yang berwenang serta masyarakat perlu memberikan dampingan dan dukungan pada busui
Bidan sebagai ujung tombak Perlindungan, Dukungan, Promosi PMBA; Kehamilan-Melahirkan-Balita di Puskesmas, Posyandu, Praktek mandiri (strategis, efektif); Ketrampilan khusus dalam PMBA yang tidak dimiliki oleh nakes lain; Bidan desa lebih dekat dengan keluarga (Cultural competency); Lebih dari bantuan klinis: Health Educator, ”guru PMBA”; penyambung ibu dg pembuat kebijakan terkait
Bidan Perlu didukung dengan cara ; Peningkatan edukasi, ketrampilan, kecakapan bantuan dan dukungan PMBA yang setara, independent; Edukasi formal: kurikulum tentang Global Strategi PMBA, Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI; Non formal: Refreshmen/pelatihan tambahan (pemerintah, Lembaga non-profit, swasta dengan Pakta Integritas); Pelatihan leadership komunitas; Monitoring perkembangan KIA, PMBA, pelaksanaan/pelanggaran Kode Internasional.
Ditambahkan oleh Kusmayra Ambarwati, mengapa parktik pelanggaran kode ini masih banyak di Indonesia? Sebab Indonesia tidak mengadopsi keseluruhan kode. Dan perlindungan menyusui yang diatur dalam undang – undang hanya samai usia 1 tahun. Kebijakan ini termasuk penerapan label, posisi pemerintah masih syarat konflik kepentingan dengan Industri. Sehingga keputusan belum sepenuhnya melindungi ibu menyusui dan anak.
Dr. Astri Pramarini menjelaskan lebih detail terkait praktik menyusui termasuk di masa pandemi ini serta mekanisme dan pentingnya vaksinasi Covid 19 untuk ibu menyusui. Dr Astri menekankan bahwa” Vaksinasi justru penting didapatkan sejak hamil, karena akan melindungi ibu dan juga janinnya.
Secara terperinci dijelaskan upaya – upaya keberhasilan menyusui terutama praktik menyusui di masa pendemi ini. Sesuai panduan WHO 2018 10 Langkah Leberhasilan menysui perlu diterapkan terutama masa pandemi ini. Meliputi,
Manajemen Prosedur Kritis:
- Kebijakan Fasilitas Kesehatan
- Mematuhi Kode Etik Pemasaran Produk Pengganti ASI .
- Memiliki kebijakan tertulis yang rutin dikomunikasikan pada staf dan pasien
- Memiliki alat pemantauan
- Memastikan staf memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam mendukung menyusui
Praktik Klinik Kunci:
- Membahas pentingnya menyusui sejak hamil
- Mempraktikkan inisiasi menyusu dini
- Mendukung ibu memulai menyusui dan membantu jika ada kesulitan
- Tidak memberikan makanan atau cairan lain pada bayi baru lahir, kecuali ada indikasi medis
- Memfasilitasi rawat gabung
- Membantu ibu mengenali tanda lapar bayi
- Konseling ibu akan risiko penggunaan dot dan empeng
- Memastikan ibu memiliki tempat bertanya terkait menyusui sepulang dari RS
Menurut WHO & UNICEF (+ Academy of Breastfeeding Medicine dan International Lactation Consultant Association) praktik menyusui yang tepat pada masa pandemic ini adalah:
- Menyusui dapat dilanjutkan saat ibu terkonfirmasi positif
- Tidak diperlukan pemisahan kecuali ibu dalam kondisi sakit sedang/berat dan tidak mampu mengurus bayi
- Ibu melahirkan yang terkonfirmasi + juga tetap dapat melakukan inisiasi menyusu dini dan rawat gabung
Bagaimana dengan praktik di Indonesia?
- Ibu terkonfirmasi poritif masih dapat menyusui bayinya
- Praktik pemisahan pada ibu melahirkan suspek/terkonfirmasi positif masih ada
- Bagaimana dukungan menyusui saat terpisah dengan bayi?
- fasilitasi memerah dan menyimpan ASI di Indonesia belum adekuat
- Cara pemberian ASI perah yang tepat belum didukung
- Dukungan saat memulai menyusui kembali kurang adekuat
- Dukungan menyusui untuk tenaga kesehatan yang sedang menyusui dan menangani pasien covid-19 kurang adekuat
Ditambahkan Oleh Kusmayra Ambarwati “Bahwasanya bayi tidak seharusnya dipisahkan dari ibu ketika pasca salin, tanpa alasan medis yang kuat,(termasuk Covid, selama ibu dapat menyusui bayi mampu menyusu , tidak boleh dipisahkan dari ibu). WHO telah memiliki mekanisme yang jelas (pada infografis).
Efek pemisahan bayi dengan ibu memiliki risiko yang Panjang. Bayi kesulitan memulai menyusui kembali (bingung puting sering terjadi seiring pemberian nutrisi dan media pemberian asupan yang tidak tepat yaitu menggunakan botol.) Perlu diketahui bahwa media terbaik dalam pemberian nutrisi bayi adalah SELAIN botol, yaitu dapat menggunakan sendok rumah tangga, pipet maupun gelas kecil yang sebenarnya lebih aman. Ibu juga akan kesulitan mempertahankan produksi ASI karena bayi tidak dapat menyusui secara on demand (semau bayi) sehingga memeprcepat proses berhenti menyusui dan ketidakberhasilan proses menyusui eksklusif maupun jangka Panjang smp 2 tahun / lebih.
Untuk praktik Vaksinasi Covid 19 di Indonesia, tersedia berbagai macam jenis vaksin di Indonesia. Vaksinasi ibu menyusui di Indonesia telah berjalan sejak Februari 2021. Hal ini tidak memiliki efek negatif baik pada ibu maupun bayi. Antibodi yang terbentuk juga didapatkan pada ASI, dan kemungkinan dapat melindungi bayi dari Covid-19 . Vaksin dapat diberikan kapanpun saat ibu mulai menyusui. Lebih ideal diberikan sebelum hamil atau saat hamil (setelah usia kehamilan 13 minggu) karena ibu hamil berisiko tinggi terkena Covid-19 yang lebih berat dibandingkan ibu tidak hamil di Kelompok usia yang sama.
Ditekankan sekali lagi oleh Kusmayra Aambarwati bahwa setiap ibu wajib diberdayakan bukan diperdayai. Ibu berhak tahu atas informasi ini sehingga dapat mengadvokasi diri sendiri maupun oaring – orang disekitarnya. Ibu berhak menentukan apa pun termasuk proses menyusuinya. Ibu berhak dirawat bersama bayi, melakukan inisiasi menyusu dini pasca persalinan, tanpa memandang status Covidnya. Bila masih terdapat tempat pelayananan kesehatan teritama Rs swasta yang memiliki kamar bayi sehat dan menerapkan pemisahan bayi. Hal ini tidak dibenarkan berdasarkan peraturan dan undang – undang . Umumnya praktik – prakti ini juga disertai dengan pelanggaran kode Internasional. Bila terjadi masyarakat dapat mengadukan pada platform Lapor Kode yang diprakarsai DR Irma Hidayana di +62 813-1654-8773 ( sesui infografis)
Dengan adanya penjelasan ini diharapkan para ibu hamil dan menyusui semakin percaya diri untuk melakukan vaksinasi Covid 19.
***
Fact Sheet Program Webinar 11 Februari 2022:
Program Webinar URINDO tanggal 11 Februari 2022 merupakan rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat dosen Prodi Kebidanan URINDO:
Ketua: Kusmayra Ambarwati, M.Kes
Anggota:Santi Agustina, SKM,M.Kes ;Dewi Nawangsari,M.Tr.,Keb; F.A Ricky Bayu, S.Kom, M.Kom Tafrizi, S.Kom, MAB
Kontak:
Kusmayra Ambarwati 081347464309 mayra@urindo.ac.id |