Peneliti MK Lutfhi Widagdo menerima audensi dari Universitas Respati Indonesia, Rabu (17/5) di Ruang Rapat Lantai 11. Foto Humas/Ganie

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Respati Indonesia pada hari rabu (17/5) mengadakan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi. Kunjungan ini di ikuti sebanyak 37 mahasiswa Universitas Respati Indonesia yang terdiri dari masing-masing delegasi  BEM Universitas, BEM Fakultas, UKM dan beberapa perwakilan mahasiswa URINDO.

 

Kunjungan tersebut disambut Peneliti MK Lutfhi Widagdo di Ruang Rapat Lantai 11. Mengawali paparannya, Lutfhi menjelaskan kewenangan dan kewajiban MK berdasar amanat UUD 1945.  Kewenangan MK yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

MK, jelasnya, dibentuk saat amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001. Fungsi judicial reviewmenjadi hal yang membuat MK berbeda. Sebab, sebelum masa reformasi, tak ada lembaga yang dapat melakukan judicial review terhadap undang-undang. Di masa orde baru, jelasnya, hanya ada proses parliamentary review.

 

Terkait perubahan Konstitusi Indonesia, dijelaskan bahwa terdapat 199 norma hukum baru. Di sisi lain, fungsi check and balances adalah nilai utama yang dianut UUD 1945 pasca amandemen. Sebab, MPR yang sebelumnya merupakan lembaga tertinggi negara berubah statusnya menjadi lembaga tinggi negara sehingga sejajar dengan lembaga negara yang lain. “Hal ini membuat tak ada lembaga negara yang dominan. Sehingga fungsi kontrol antar lembaga negara dapat terjadi,” jelasnya.

 

Setelah pemaparan,  bapak Luthfi membuka sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama disampaikan oleh saudara Galih Luckman, menanyakan alasan Hakim Konstitusi tidak diawasi Komisi Yudisial (KY). Menjawab hal tersebut, Bapak Lutfhi menyatakan ada landasan hukum Hakim Konstitusi tidak diawasi oleh KY. Menurutnya, MK telah membuat landmark decision terkait kewenangan pengawasan oleh KY. MK menafsirkan secara original intent dan historis pada hakikatnya KY tidak bisa mengawasi Hakim Konstitusi. “Meski demikian, saat ini MK memiliki Dewan Etik. Fungsinya melakukan kontrol pada perilaku Hakim secara internal,” tegasnya.

 

Kemudian, setelah melakukan serah terima cendramata antara MPM Urindo dan Perwakilan MK. Acara tersebut diakhiri sesi foto bersama didepan gedung MK.

Mahasiswa URINDO Dapat Ilmu Baru di Mahkamah Konstitusi RI
Open chat
1
CS
Hallo, Butuh bantuan kami ?